TATA TERTIB PERPUSTAKAAN

Submitted by superadmin on Sun, 10/03/2021 - 04:58

JAM LAYANAN

  • Perpustakaan buka dari hari Senin sampai dengan hari Jum’at.
  • Hari Senin – Kamis mulai pukul 07.30 WIB - 16.00 WIB. Istirahat dari pukul 12.00-13.00 WIB
  • Hari Jum’at mulai pukul 07.30 - 16.30 WIB, Istirahat dari pukul 11.30-13.00 WIB

 

KEANGGOTAAN

  1. Civitas akademika secara otomatis menjadi anggota perpustakaan
  2. Anggota perpustakaan bisa meminjam bahan pustaka jika sudah memiliki kartu anggota perpustakaan
  3. Keanggotaan berlaku selama menjadi dosen atau mahasiswa di Poltekkes Kemenkes Pontianak
  4. Seluruh civitas akademika harus mengikuti peraturan yang berlaku
  5. Apabila kartu anggota hilang atau rusak segera menghubungi petugas perpustakaan.

 

PEMINJAMAN

  • Koleksi perpustakaan hanya dipinjamkan kepada pemustaka yang sudah memiliki kartu anggota perpustakaan.
  • Semua koleksi perpustakaan bisa dipinjam kecuali untuk koleksi referensi, seperti : kamus, ensiklopedia, handbook, KTI, Skripsi.

Jumlah koleksi yang bisa dipinjamkan:

  • Untuk mahasiswa maksimal 2 buku untuk sekali peminjaman.
  • Untuk dosen maksimal  2 buku untuk sekali peminjaman.
  • Untuk Tenaga Kependidikan maksimal 2 buku untuk sekali peminjaman.

Lama peminjaman

Lama peminjaman koleksi perpustakaan maksimal 1 minggu (7 hari) dan bisa diperpanjang masa peminjamannya selama 1 kali perpanjangan.

Sanksi keterlambatan pengembalian koleksi perpustakaan

  • Buku / majalah yang terlambat dikembalikan pada waktu yang telah ditentunkan dikenakan biaya keterlambatan Rp. 1.ooo / buku / hari.
  • Para anggota diwajibkan memelihara buku / majalah yang dipinjam dengan sebaik-baiknya. Apabila buku / majalah yang dipinjam dengan yang bersangkutan rusak, yang bersangkutan diwajibkan mengganti kerugian yang besarnya ditetapkan oleh Kepala Unit Perpustakaan Terpadu Poltekkes Kemenkes Pontianak.
  • Apabila buku / majalah yang dipinjam hilang, maka peminjam harus mengganti dengan buku/majalah yang sama. Apabila tidak dapat, maka yang bersangkutan dapat mengganti dengan buku / majalah lain yang disetujui Kepala Unit Perpustakaan Terpadu Poltekkes Kemenkes Pontianak.

 

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Anggota perpustakaan berhak mendapatkan pelayanan yang optimal dari perpustakaan berupa.

  • Layanan sirkulasi, yaitu layanan peminjaman koleksi perpustakaan.
  • Layanan referensi, yaitu layanan untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan berupa artikel penelitian, journal cetak dan online, prosiding, majalah ilmiah, buku ajar, modul praktek serta link ke jaringan penyedia informasi lainnya.
  • Layanan repository, yaitu layanan yang khusus memberikan informasi mengenai tugas akhir mahasiwa dan artikel penelitian dosen Poltekkes Kemenkes Pontianak. 
  • Layanan informasi online, yaitu layanan yang memungkinkan anggota perpustakaan untuk mendapatkan informasi secara online melalui web perpustakaan atau personal chat melalui aplikasi WhatsApp.   

Anggota Perpustakaan wajib untuk mengikuti peraturan sebagai berikut.

  • Anggota perpustakaan wajib untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku diperpustakaan.
  • Anggota perpustakaan wajib menerima sanksi apabila melanggar peraturan yang telah ditetapkan perpustakaan.
  • Anggota perpustakaan yang akan mengakhiri masa perkuliahannya diwajibkan menyumbang koleksi perpustakaan. 

​​​​​​​

​​​​​​​KOMPENSASI LAYANAN PERPUSTAKAAN

  • Apabila anggota perpustakaan tidak mendapatkan layanan sesuai yang dibutuhkannya, perpustakaan akan memberikan konpensasi sesuai layanan yang dibutuhkanya tersebut.

 

TATA TERTIB DIRUANGAN

  • Setiap pengunjung diwajibkan mengisi Daftar Pengunjung.
  • Setiap pengunjung tidak diperbolehkan membawa tas dan jacket  ke dalam ruangan perpustakaan, kecuali (laptop, alat komunikasi dan alat tulis)
  • Setiap pengunjung tidak diperkenankan membawa makanan/minuman ke dalam ruangan perpustakaan.
  • Setiap pengunjung tidak diperkenankan ribut atau melakukan hal-hal lain yang dapat mengganggu ketentraman di ruangan.
  • Koleksi perpustakaan yang telah selesai di baca, harap dikembalikan ke meja petugas.
  • Mematikan alat komunikasi selama berada di dalam ruangan perpustakaan

 

TATA TERTIB PERPUSTAKAAN

A. Setiap Pengunjung Perpustakaan diwajibkan mengisi komputer kunjungan yang disediakan.

B. Setiap Pengunjung Perpustakaan diminta untuk turut menjaga ketenangan, ketertiban dan kebersihan ruang perpustakaan dengan

  • Tidak membuat gaduh, bercanda, berteriak, mengobrol dan tindakan-tindakan lain yang mengganggu sesama pengunjung.
  • Tidak makan dan merokok di ruang perpustakaan.
  • Tidak mencoret-coret meja dan kursi baca yang telah ditata.
  • Membuang sampah ditempat yang telah disediakan.
  • Tidak diperkenankan membawa tas dan bungkusan lain ke dalam ruang perpustakaan, disediakan tempat khusus untuk menaruh barang-barang berharga seperti HP dan lain sebagainya agar dibawa, karena perpustakaan tidak bertanggung jawab akan kehilangan serta barang tertinggal.
  • Tidak diperkenankan membawa keluar buku / majalah / bahan pustaka lainnya milik perpustakaan tanpa dicatat terlebih dahulu dibagian sirkulasi.
  • Pencurian dan bahan penyobekan bahan pustaka merupakan pelanggaran, untuk pelanggaran itu dapat dicabut keanggotaannya atau dikenakan sanksi administrasi.

C. Sanksi dapat dikenakan kepada setiap anggota pemakai perpustakaan yang tidak mentaati tata tertib.

D. Staf / Petugas perpustakaan berhak menegur dan meminta kepada pemakai yang dianggap mengganggu ketenangan suasana untuk meninggalkan perpustakaan.